DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO kemudian Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah terjadi disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi lalu sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang tersebut memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi pada luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).
TPPO sudah ada masuk modus perbudakan modern yang digunakan terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.
“RUU P2MI harus memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, kemudian kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan pemeliharaan untuk PMI,” ungkapnya.
Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan pemeliharaan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum serta proteksi bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin menjamin negara miliki sistem pengawasan yang mana lebih lanjut ketat pada mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.
DPR akan menegaskan kebijakan yang tersebut dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidaklah lagi menjadi korban perdagangan orang di tempat luar negeri.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang dimaksud mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 kemudian telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Hal yang Diutamakan 2025.
Total ada 29 pembaharuan di RUU inovasi ketiga tentang P2MI. Sejumlah pembaharuan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran di Pasal 4.
Selain itu, di Pasal 5 dan juga 6 mengatur ketentuan pekerja migran Indonesia dan juga kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai pengamanan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus pada revisi UU P2MI juga diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur pada Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.





