DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Industri Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi warga kecil yang digunakan menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang tersebut tidaklah transparan kemudian minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan di proses pembuatan peraturan yang digunakan dianggap tidaklah melibatkan parlemen identik sekali. RPMK dan juga PP 28/2024 tidak ada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX juga Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah ada melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang mana terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek lalu aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang tersebut mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang tersebut berkualitas, harmonis, tak sektoral, juga tidaklah menghambat kegiatan rakyat juga dunia usaha.
“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud telah menyeberangi batas wewenang Kemenkes juga PP 28/2024 yang digunakan bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di tempat Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya lantaran membuka potensi beredarnya rokok ilegal di dalam penduduk dan juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU kemudian konstitusi, lantaran Komisi IX sendiri belum melibatkan pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dimaksud mana bukan diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi kemudian keterlibatan di pembuatan peraturan yang dimaksud mempengaruhi sektor sektor juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memverifikasi bahwa kebijakan yang dimaksud diambil tak belaka melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun memohonkan pemerintah untuk memperhatikan tambahan di dampak dari aturan yang tersebut dibuat, sekaligus lebih lanjut seimbang di memandang kepentingan kegiatan ekonomi lalu kebugaran masyarakat. Yang tidaklah kalah penting, melakukan konfirmasi proses pembuatan peraturan yang inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari publik kecil yang mana telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK kemudian berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX serta Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 serta RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






