DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons persoalan wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengutarakan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang tersebut telah dilakukan selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang sanggup sekadar tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak cuma para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang dimaksud dinilai tepat di memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang digunakan lain oleh sebab itu tidaklah mesti harus mantan presiden yang digunakan sanggup ada di Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga memandang bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang dimaksud dianggap kompeten untuk bisa jadi memberikan arahan di perkembangan negara.
“Itulah tempat yang dimaksud mulia untuk orang-orang yang digunakan mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesi bermetamorfosis menjadi lebih tinggi baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengemukakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang tersebut dianggap layak untuk sanggup membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana inovasi Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang mana tidaklah baik di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan kata-kata yang tersebut diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud sekarang telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya tidaklah signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa jadi dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang tersebut jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih banyak besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di dalam situ, Bivitri turut menyoroti perihal penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, sikap ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma hambatan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang digunakan sama, jumlah total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta bukan dibatasi secara rigid. Bivitri menganggap ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden lantaran menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidaklah semata-mata datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengatakan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu belaka untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung






