DPR Miliki Kewenangan di area RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut diadakan Baleg DPR dengan eksekutif pada Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan aksi lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka dan juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang mana telah dilakukan diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani pada JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah di tempat Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimaksud dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa saja memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif di dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani semata-mata berkata pembahasan dilaksanakan secara terbuka.
DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengadakan rapat dengan Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek ketika ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).






