Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu kemudian Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan iklan susu formula yang digunakan tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan penawaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Sistem Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran produk-produk pengganti ASI yang digunakan bukan tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penyelenggaraan label yang tersebut tak tepat, pemasaran di tempat infrastruktur pelayanan kemampuan fisik dan juga tenaga kondisi tubuh yang digunakan mempromosikan, juga pemasaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan kemudian penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang tersebut dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kebugaran anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pemeliharaan dari penawaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan juga pemberian MPASI yang dimaksud tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari pemasaran yang dimaksud menyesatkan. Termasuk pelabelan item yang tidak ada memuat peringatan keras yang mana diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Planet lalu panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang digunakan tidak ada tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi serta edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti kesulitan pelabelan item makanan untuk bayi juga anak kecil yang kerap kali bukan memuat peringatan serius yang dimaksud diperlukan seperti usia pengaplikasian yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






