Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Ribu Miliar

JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan kerja sebanding serta menampung hasil penambangan ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ketika membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, lalu Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
“Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan juga Alwin Albar, sudah melaksanakan kerja sejenis antara PT Timah Tbk dengan sebagian mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang mana diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (26/8/2024).
Jaksa melanjutkan Mochtar lalu Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di tempat wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.
“Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986,7 miliar,” ucap jaksa.
Sementara itu, MB Gunawan dengan saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di dalam wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 terdakwa pada perkara korupsi timah yang mana merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).






