Dilarang Masuk Kantor Kadin, Arsjad Rasjid Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid mengakses pernyataan terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di tempat Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Akhir Pekan (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang digunakan berlokasi di tempat lantai 3, 24, kemudian 29 tak mampu diakses lantaran dihalangi masuk oleh oknum bukan dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya sudah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia pada Menara Kadin. Kantor Kadin yang dimaksud berlokasi pada lantai 24 lalu 29 yang dimaksud merupakan warisan dari Ketua Umum kemudian pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin lalu investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, dalam lantai 24 juga 29,” terang Arsjad di keterangan resminya, Hari Senin (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan juga kantor di tempat kedua lantai yang disebutkan menjadi milik dengan semua anggota Kadin serta tidak milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, berbagai di dalam antara entrepreneur kemudian perusahaan yang dimaksud menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidaklah diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, sebab ketidakjelasan status kantor di tempat lantai 24 dan juga 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor pada lantai 3 gedung yang dimaksud sama.
“Karena statusnya bukan jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang digunakan jelas. Itu hak kita, juga harusnya bukan ada yang mana bisa saja melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Sektor Hukum dan juga HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur pada Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.






