Daftar Lengkap Kementerian dan juga Lembaga yang digunakan Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dimaksud terlibat mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan untuk Presiden akan diulas di dalam artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali banyak diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota Indonesia telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang digunakan diselenggarakan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang disebutkan menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan juga Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan untuk Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan juga Lembaga yang dimaksud Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang tersebut ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan juga wewenang gubernur dikarenakan terdapat kekosongan jabatan gubernur juga perwakilan gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, lalu Penjabat Wali Pusat Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, kemudian Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, serta Pj Wali Perkotaan yang tersebut diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang mana menduduki JPT Madya di tempat lingkungan otoritas Pusat atau pada lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur lalu menduduki JPT Pratama dalam lingkungan pemerintahan Pusat atau dalam lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Kepala Daerah serta Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani juga rohani yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilaksanakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dijalankan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama kemudian dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai material pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan pada atas, bisa jadi disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, lalu kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.





