Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di dalam PT Jasindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua terdakwa berinisial SHT lalu TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan perkara korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang dimaksud merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.
Pantauan di tempat lokasi, kedua terdakwa telah terjadi mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan juga Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
“Hari ini KPK telah lama menetapkan dua terdakwa yaitu SHT selaku Direktur Operasi Penjualan Langsung PT Jasindo 2013-2018 lalu 2018-2019 kemudian Direktur Pembangunan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi pers di dalam Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dalam perkara ini diduga terperiksa SHT dengan dengan terperiksa TSP telah terjadi mengambil khasiat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo untuk PT Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga menurunkan keuntungan PT Jasindo yang digunakan merugikan keuangan kenegaraan.
“Untuk permintaan penyidikan lalu kecukupan alat bukti penyidik melakukan penjara terhadap terdakwa SHT serta TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di tempat Rutan kelas 1 Ibukota Indonesia Timur Fakultas KPK Kav. 4; serta Tersangka SHT ditahan di area Rutan kelas 1 DKI Jakarta Timur Pusat KPK Kav C1,” tambahnya.
Alex menyampaikan keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian seterusnya. “Diduga telah dilakukan menyebabkan kerugian negara beberapa orang Rp38 miliar para terperiksa disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga seterusnya,” jelasnya.





