Cuci Rapor Menjadi Modus yang tersebut Buat Katrol Kuantitas Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang dimaksud telah terjadi diterima di beberapa SMA Negeri dalam Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Audien Didik (CPD) dari SMP yang disebutkan terpaksa dianulir pada waktu Penerimaan Partisipan Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar dan juga Panitia PPDB ke salah sau SMA ke Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang dimaksud anomali itu ya, dikarenakan ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada pada waktu divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang digunakan diedit oleh CPD dengan buku rapor, juga juga buku nilai yang tersebut ada dalam sekolah, itu tidaklah ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap ketika Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui perangkat lunak e-rapor dan juga ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang dipublikasikan di menyingkap rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud dengan kami kemudian akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang tersebut dilaksanakan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok Sutarno memaparkan 51 partisipan didik yang tersebut dianulir dari beberapa SMA Negeri ke Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang dimaksud berada pada Depok agar para CPD dapat permanen bersekolah.
“Karena memang sebenarnya aturan yang digunakan tidak ada masuk dalam negeri harus ke swasta. Kalau memang sebenarnya ada yang tersebut kesulitan untuk bisa jadi masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk dapat memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno pada waktu ditemui ke SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan telah dilakukan berkoordinasi dengan khalayak tua siswa kemudian wali kelas di dalam SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala ketika ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, belaka ada 3 yang tersebut belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang tersebut lain telah bisa saja memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang dimaksud masih memperoleh sekolah kemudian akan tetap difasilitasi juga dikomunikasikan terhadap pihak sekolah swasta yang tersebut berada di Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Kuantitas Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu ke SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok





