Bisnis

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan juga Sesudah Pajak

Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk pembangunan ekonomi yang mana sejumlah dipilih lantaran menawarkan suku bunga yang tersebut lebih tinggi tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. 

Akan tetapi, pencabutan serta penyetoran deposito cuma dapat diwujudkan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang mana telah terjadi disimpan diambil sebelum jatuh tempo, pelanggan akan dikenakan denda.

Semakin besar total dana dan juga semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang akan diberikan untuk nasabah. 

Namun, tidaklah semua pemukim mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum serta sesudah pajak.

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan juga Setelah Pajak

Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum juga pasca pajak sanggup diwujudkan lewat dua rumus. 

Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total pembangunan ekonomi pasca jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya. 

1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Penyertaan Modal Setelah Jatuh Tempo

A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang digunakan harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari pada satu tahun)

= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365

= Rp324.000.000 / 365

= Rp887.671

Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang dimaksud yang dimaksud didapat adalah Rp20.887.671

Karena deposito dikenakan pajak, pelanggan yang berinvestasi pada deposito harus membayar pajak menghadapi keuntungan yang tersebut diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito pasca pajak.

Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak

= Rp887.671  x 20%

= Rp177.534

Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito serta pajak yang dimaksud harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:

Total Pengembangan Usaha = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)

= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534) 

= Rp20.000.000 + Rp710.136

= Rp20.710.136

Jadi, pasca 6 bulan, total sisa dari deposito setelahnya dipotong pajak adalah Rp20.710.136.

2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Untuk Bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, jikalau ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. 

Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun lalu potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa jadi direalisasikan dengan rumus:

Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

Perlu diperhatikan bahwa bilangan bulat 80% pada rumus di dalam melawan mewakili persentase pendapatan setelahnya dikurangi pajak yang digunakan harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:

= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365

= Rp8.400.000/ 365

= Rp23.013

Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang tersebut akan didapatkan adalah Rp23.013.

RIZKI DEWI AYU

Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Related Articles

Back to top button