Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Tenaga dan juga Informan Daya Mineral juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi kemudian Tata Kerja Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral, tugas lalu fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang energi serta sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Narasumber Daya Individu Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, diambil Mingguan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus kemudian menjalankan sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di dalam seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang tersebut besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan sejumlah pegawai yang digunakan profesional juga kompeten di area bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai juga untuk mengurus kemudian mengurus sektor ESDM yang tersebut besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang mana besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang dimaksud tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral kemudian batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini mempunyai beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral kemudian Batubara;
5. Direktorat Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pembangunan Sumber Daya Orang Daya serta Informan Daya Mineral;
9. Pusat Angka kemudian Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di area masa mendatang pada mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih tinggi berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.




