Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan pemilihan kepala daerah Ulang 2025

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan datang mengusulkan pilkada ulang dilakukan tahun 2025 apabila kotak kosong menang berhadapan dengan pasangan calon tunggal. Usulan itu akan disampaikan pada konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
“Setahun, tahun depan (2025),” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin untuk wartawan di tempat Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pria yang digunakan akrab disapa Afif ini mengatakan, lembaganya sudah pernah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI. “Kami telah bersurat. Mungkin konsultasi terhadap pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan pada hari-hari awal, mungkin saja tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu,” katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 lantaran pilkada tahun ini diselenggarakan serentak di tempat seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kepala wilayah hasil pemilihan gubernur 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun bila paslon tunggal kalah, kepala area akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
“Salah satu tujuan pilkada ini (mencari) kepala area yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak ada seperti pilkada kemarin yang digunakan bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-gantian terus ya,” jelasnya.
Maka dari itu, Afif menegaskan usulan ini akan dibawa melalui konsultasi bersatu DPR RI, agar rapat itu bisa saja melahirkan kebijakan yang tersebut paling ideal di pemilihan gubernur 2024.
“Tapi ini tentu dari apa yang dimaksud kami pikirkan serta kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, di arti mencari titik pemahaman yang digunakan paling pas dengan semua pihak,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Sistem Berita Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini dapat sekadar berkurang atau tetap saja tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala tempat yang tersebut akan dimulai 2-4 September 2024.





