BPKN Imbau Warga Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap penduduk mengadu sesuai prosedur jikalau menerima barang atau jasa yang digunakan bukan layak atau pada bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tidaklah sesuai atau tiada cocok atau tak sesuai ekspektasinya, mampu melakukan komplain dengan segera ke pelaku bisnis gitu,” kata Mufti pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).
Mufti mengimbau penduduk dapat dengan segera melakukan komplain secara langsung terhadap si penjual. Jika membeli dengan segera di area toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat tempat. Dengan begitu, permasalahan tak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli secara langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di area marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengumumkan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dimaksud dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang digunakan mampu dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau mengkritik yang diajukan merupakan hak konstitusional yang mana dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengguna berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidak ada sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)






