BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek
INFO NASIONAL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim dan juga Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyetujui secara resmi Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum juga kepatuhan terhadap kegiatan Keamanan Sosial Ketenagakerjaan.
Agus Salim mengatakan, kerja mirip yang disebutkan berubah menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kekuatan sinergi antara lembaga penegakan hukum serta BPJS Ketenagakerjaan di rangka meningkatkan proteksi berhadapan dengan hak-hak tenaga kerja di Sulsel.
“Kerjasama ini diharapkan dapat menggalakkan peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban dia di menyelenggarakan inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan pada Indonesia, khususnya dalam Provinsi Sulsel masih bermetamorfosis menjadi tantangan yang dimaksud harus dihadapi bersama.
Pihaknya juga berjanji untuk memberikan dukungan penuh untuk BPJS Ketenagakerjaan di melakukan penegakan hukum berhadapan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud terjadi.
Mintje Wattu juga turut menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar kemudian fundamental bagi setiap pekerja.
“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berikrar untuk memberikan proteksi yang komprehensif terhadap seluruh pekerja ke Indonesia, di antaranya pada wilayah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Kata Mintje di PKS yang dimaksud terdapat tiga poin utama. Pertama, penegakan hukum dan juga kepatuhan di menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, diantaranya didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang digunakan tidak ada patuh pada mendaftarkan tenaga kerja lalu membayar iuran tepat waktu.
Kedua, terkait penegakan kepatuhan pemerintah tempat (Pemda) untuk menyokong kemudian menguatkan kepatuhan pemerintah wilayah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Serta yang terakhir, edukasi dan juga sosialisasi terhadap pemberi kerja kemudian tenaga kerja mengenai hak serta kewajiban mereka terkait Jamsostek.
“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang tambahan adil juga sejahtera,” kata Mintje. (*)
Artikel ini disadur dari BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek






