BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan pada pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini pada bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang dimaksud diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menyatakan untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang dimaksud ditandatangani di tempat berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka juga pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang tersebut mencantumkan tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan pada rangka mematuhi peraturan yang digunakan ada juga belaka dilaksanakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pengaplikasian jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan pemanfaatan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh serta taat pada konstitusi,” katanya.





