Lifestyle

Biaya memproduksi paspor

DKI Jakarta – Bagi Anda yang mana ingin melakukan perjalanan ke luar negeri kemudian belum memiliki paspor, terdapat banyak biaya yang digunakan perlu disiapkan untuk menimbulkan dokumen berbentuk buku saku itu.

Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh khalayak yang dimaksud melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri pada saat sedang bukan berada ke negara asalnya.

Paspor juga memuat identitas resmi pemilik yang tersebut berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sebanding dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimaksud memuat informasi nama lengkap, tanggal serta tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan juga lain-lain.

Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan juga paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesi yang digunakan menyesuaikan dengan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berubah-ubah klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

1. Permohonan paspor baru serta penggantiannya
– Paspor biasa: Simbol Rupiah 350 ribu.
– Paspor elektronik: Rupiah 650 ribu.

2. Denda paspor
– Paspor rusak: Simbol Rupiah 500 ribu.
– Paspor hilang: Mata Uang Rupiah 1 juta.

Berikut daftar biaya pembuatan paspor
 

1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-
2 Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-
3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang mana sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-
4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman dikarenakan hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,-
5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman lantaran Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
6 SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
7 SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-

 

Artikel ini disadur dari Biaya membuat paspor

Related Articles

Back to top button