Nasional

Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan pada Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil di raker Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang digunakan ada di area DPR telah terjadi menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat kemudian pandangan seluruh fraksi dan juga dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.

Kemudian, Wihadi pun memohonkan persetujuan para kontestan rapat untuk menyebabkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Selanjutnya kami mengajukan permohonan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.

“Setuju,” jawab partisipan Baleg DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan otoritas ketika mendiskusikan DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang tersebut disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil ketika mengkaji DIM 23 Ayat 2.

Related Articles

Back to top button