Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan rakyat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi dapat bermetamorfosis menjadi peluang bagi warga untuk menjadi bagian penting dengan pemerintah. “Masyarakat berubah jadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status badan pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah bermetamorfosis menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika komite pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada pada cabang kekuasaan eksekutif kemudian posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, apabila majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri kemudian miliki kedudukan yang sebanding dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, pasca revisi undang-undang, akan lebih tinggi ketat apabila dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru komunitas punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud dilihat Tempo, jumlah agregat anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keinginan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang mana ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, komunitas dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah agregat anggota DPA. “Kewenangan itu tetap terukur, kendati dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang tersebut juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk memandang pembaharuan nomenklatur ini bisa jadi berubah jadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tersebut tak berkompeten pada lingkaran Istana. “Biar tidaklah ada tim-tim lain yang dimaksud enggak jelas,” tuturnya. Namun ia tidak ada menyebutkan siapa yang dimaksud dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana inovasi Wantimpres berubah menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pendapat yang tersebut diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut pada masa kini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang dimaksud fungsinya tak signifikan. “Mereka dikasih sarana kemudian gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berisiko diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan mampu dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang mana jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengomentari pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA




