Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di tempat sektor perbankan . Di antaranya menimbulkan rangkaian peraturan juga ketentuan baik pada bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang tersebut wajib dihadiri oleh serta dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Rencana Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di dalam Bagian Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK), kemudian pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang dimaksud sebagai perwujudan penyelenggaraan penerapan kegiatan APU, PPT, serta PPPSPM,” jelas Dian di jawaban ditulis konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang tersebut sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang digunakan diatur pada POJK 8, yaitu merupakan teguran tertulis, denda dengan nominal yang tersebut signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan perniagaan tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga ketika ini, OJK sudah pernah memohon Bank memblokir lebih tinggi dari 6.000 akun terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di dalam beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan lalu upaya meminimalisasi pemanfaatan tabungan Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah terjadi meminta-minta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) melawan klien yang tersebut terindikasi melakukan operasi perjudian daring, melakukan analisis menghadapi operasi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jikalau ditemukan adanya indikasi kegiatan keuangan mencurigakan terkait judi daring, juga membatasi bahkan menghilangkan akses dari klien yang dimaksud pada hal pengaktifan akun di area seluruh Bank pada Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik account yang tersebut terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist di tempat lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.




