Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keperluan Presiden dan juga tak ada jumlah total pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak ada lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan jumlah keseluruhan anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah hitungan sembilan itu kita hapus sejak di area penyusunan dan juga dalam pembahasan, itu tiada ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah keseluruhan tersebut, semua diserahkan terhadap presiden terpilih untuk menentukan berapa berbagai keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di area bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas lalu Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan juga pandangan seluruh fraksi lalu dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.




