Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU pemilihan kepala daerah . Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang dilakukan sore ini.
Sebelum pengambilan tindakan ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja serta dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai kebijakan pemerintah terkait draf RUU pemilihan gubernur tersebut.
Kemudian, pasca mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang mana bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang dimaksud hadir pada ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR mengatur Rapat Kerja (Raker) sama-sama pemerintah untuk mengeksplorasi terkait RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang digunakan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju untuk mendiskusikan secara sama-sama di area tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk serta segera melanjutkan pembahasan secara maraton.
Terdapat dua isu yang dimaksud menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan gubernur ini. Tak lain, oleh sebab itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala tempat (cakada). Mayoritas fraksi pada forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala tempat yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur serta calon perwakilan gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah kemudian calon perwakilan Pimpinan Daerah dan juga calon wali kota kemudian calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut persyaratan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai urusan politik kemudian atau gabungan partai urusan politik yang miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tidaklah miliki kursi di tempat DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang mana diatur juga disetujui di dalam tingkat Panja adalah:




