Draf RUU Pilkada, Menkumham: eksekutif Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tempat pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah cuma mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan tindakan tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, tempat pemerintah belaka merespons terkait hal-hal yang mana diajukan DPR.
“Dan dinamika yang mengalami perkembangan di area pada persidangan, sejenis sekali kami itu hanya saja merespons juga mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata di persidangan itu kemudian ada materi baru yang digunakan disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim sikap pemerintah belaka memperhatikan dinamika yang mana berprogres dalam pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis kemudian ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.





