Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Hal ini Sebabnya
Jakarta – Pasal yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat dinilai mampu menjurus ke permasalahan SARA atau suku, agama, ras kemudian antargolongan.
Adalah Rega Felix, orang dosen sekaligus advokat, yang digunakan mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j kemudian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara ke MK.
Ia minta Mahkamah mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan SARA.
“Pada pokoknya adalah norma pasal yang diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas terhadap pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon oleh sebab itu ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis untuk ormas keagamaan,” kata Rega di sidang pemeriksaan pendahuluan ke Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, pemberian IUPK pertambangan berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Nusantara harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.
Ia khawatir status yang disebutkan menyebabkan permasalahan sosial juga merugikan rakyat Indonesi yang tersebut bukanlah bagian dari ormas keagamaan.
“Adanya pasal pada UU Minerba yang dimaksud memberikan ruang untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan untuk golongan, bahkan berdasarkan SARA,” katanya.
Selain itu, beliau juga mengaku gelisah pemberlakuan pasal yang disebutkan mengakibatkan perebutan sumber daya alam berhadapan dengan nama agama yang digunakan akhirnya mengakibatkan Nusantara mengalami masalah di sektarianisme.
“Jika telah terbentuk sektarianisme yang bertarung memperebutkan SDA berhadapan dengan nama agama, Negara Indonesia dapat masuk ke pada jurang perpecahan yang digunakan sulit dipulihkan,” katanya.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang dimaksud diuji yang disebutkan adalah Pemerintah Pusat di pengelolaan Pertambangan Mineral kemudian Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintahan Pusat.
Lebih lanjut, Rega mengatakan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas terhadap ormas keagamaan bukan memenuhi parameter kebijakan afirmatif.
Menurut dia, makna kata “prioritas” di pasal yang diuji bukan mempunyai batasan yang jelas.
“Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas wajib diberikan tafsir konstitusional,” ujar Rega.
Dalam petitumnya, Rega memohon untuk MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, juga antargolongan.
Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berjuang dari pemerintah pusat tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, kemudian antargolongan.
Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah juga Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat untuk pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Arsul Sani, salah satunya, memohon pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang dimaksud timbul apabila permohonannya dikabulkan.
“Konsekuensi dari pemaknaan yang saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tak boleh memberikan IUPK untuk masyarakat hukum adat akibat berdasarkan suku. Gimana, dong?” katanya.
Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.
Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi pada muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP untuk generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan warga untuk keadilan kesejahteraan.
“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang dimaksud pengin melakukan pergerakan dalam perniagaan nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan juga kewirausahaan sosial pada Nahdlatul Ulama serta bermetamorfosis menjadi bagian penting dari kebijakan perubahan yang dimaksud sedang dikerjakan oleh pemerintah. Terutama, perubahan struktural hijau yang berkelanjutan lalu inklusif, metamorfosis digital kegiatan ekonomi dan juga meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi memaparkan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang tersebut gede, enggak kemungkinan besar saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi ketika mengunjungi pengukuhan pengurus PBNU dalam Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Jokowi kemudian meneken revisi Peraturan otoritas (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara bermetamorfosis menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam beleid yang disebutkan terdapat aturan baru yang mana memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pada 22 Juli 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan Menteri Penyertaan Modal membagikan izin mengatur tambang bagi organisasi warga keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai pembaharuan melawan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara yang digunakan terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga bilangan bulat yang ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, mengenai Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin bisnis pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, persoalan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Negara Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga ke poin 6a, masalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang digunakan diberikan terhadap pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengurus tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
PBNU, yang mana sejak awal siap menerima IUPK, mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PT KPC, yang dimaksud merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mana berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang menciut dari 84.938 hektare berubah jadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan untuk PBNU.
Setelah PBNU, Muhammadiyah menyatakan siap mengurus lahan tambang yang dtawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.
Sementara Persekutuan Gereja-Gereja dalam Nusantara (PGI), Kongres Waligereja Nusantara (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), kemudian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah menyatakan menolak IUPK.
ANTARA | TIM TEMPO
Piilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor di IKN Periode Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama di Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya





