DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyelenggarakan rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan jadwal tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok telah reses,” kata Luluk pada waktu dikonfirmasi Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang dimaksud diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan DKI Jakarta Pusat. Salah satu rencana yang akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut telah dilakukan ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR pada rapat pleno atau pengambilan tindakan yang mana diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran belaka membutuhkan waktu satu hari di dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk bermetamorfosis menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan bermetamorfosis menjadi lembaga yang menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tiada ada lagi larangan. Jadi tidak semata-mata untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang digunakan duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden bukan boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan juga pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta kemudian negeri, juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun di program rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun sebagian anggota komite telah dilakukan hadir, salah satunya Puan Maharani yang tersebut tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya ke Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres






