Putusan MK Final lalu Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta-minta DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah . Sebab, di revisi yang mana dilakukan, DPR telah lama menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 serta Nomor 70.
Ketua Lingkup Hukum dan juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, akibat menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala wilayah dari 20 persen kursi di dalam DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih di tempat area tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final lalu mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang diuji harus direvisi tanpa ada tambahan serta penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan kepala daerah yang tersebut sudah ada tak dibahas sejak Oktober 2023 kemudian tak masuk juga pada Prolegnas 2024, secara mendadak pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK tentang usia 30 tahun calon gubernur juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih banyak menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang digunakan menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang tersebut berada di tempat parlemen tetap memperlihatkan harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa saja mengajukan dengan pengumuman sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah agregat pemilih dalam tempat tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi fase baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidaklah mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Sektor Hukum juga HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang tersebut mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan gubernur selama bukan mengindahkan putusan dari MK.





