Bisnis

Hari ini, Sidang Awal Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya kemudian Kedubes India

Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur akan menyelenggarakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak perkembangan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan diselenggarakan ke Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengutarakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) serta PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) sebab dinilai bertarung dengan hukum pada 14 Juni 2024.

Dia menyampaikan warga yang bertempat tinggal dalam belakang area proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang mana meliputi Kantor Kedutaan Besar India serta bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini dikarenakan tak melibatkan masyarakat. 

David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang dimaksud mengaku warga yang dimaksud terdampak diikutsertakan pada langkah-langkah perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah dilakukan memanipulasi perijinan penyelenggaraan lantaran Pembangunan diwujudkan tanpa adanya AMDAL dan juga Izin Lingkungan”, kata David di pernyataan tertoreh yang tersebut diterima pada Rabu, 3 Juli 2024. 

David menambahkan otoritas Daerah DKI beberapa kali memohonkan Kedutaan India untuk bertemu secara langsung dengan Para Tergugat, tapi tiada pernah dilakukan. Warga juga disebut telah lama memberi peringatan PT Waskita Karya agar tak melanjutkan konstruksi akibat bukan mempunyai AMDAL serta Izin Lingkungan.

David menyampaikan telah mendapatkan konfirmasi dari bermacam instansi persoalan Pembangunan Kedutaan India tidak ada mempunyai Amdal kemudian Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum.  “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang tersebut direalisasikan secara sistematis lalu masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia. 

Oleh oleh sebab itu itu, David mengkaji tindakan para tergugat itu berjuang melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Mata Uang Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidaklah menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum pada Nusantara juga juga PT Waskita Karya yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif sudah mencoreng citranya akibat turut melanggar hukum juga peraturan yang digunakan ada,” kata dia. 

Sementara itu, adapula turut tergugat di perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia dan juga Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Perkotaan Administrasi DKI Jakarta Selatan. 

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

Related Articles

Back to top button