Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI serta Polri?
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritisi rencana revisi Undang-Undang TNI dan juga Polri. Presiden kelima Nusantara itu menafsirkan revisi UU TNI lalu Polri mungkin akan segera menyetarakan kedua institusi tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI kemudian Polri . Dia pun meminta-minta perancangan UU yang dimaksud agar merujuk kembali terhadap Ketetapan MPR tersebut.
“TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati ketika berpidato pada acara Mukernas Partai Perindo pada Jakarta, Selasa lalu, 30 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Jika disetarakan, beliau berpikiran TNI AU lalu Polri akan sama-sama miliki pesawat. Namun, ia mengaku telah ada yang tersebut memberitahukan kedua rancangan UU itu semata-mata berbicara perihal usia masa pensiun. “Ya persoalan umur ya sudah ada saja, nggak penting disetara-setarakan gitu, apa toh maunya,” katanya.
Berbeda dengan Megawati, beberapa pengamat menafsirkan perpanjangan masa pensiun yang tercantum pada revisi UU Polri kemudian UU TNI tak menyelesaikan permasalahan surplus perwira non-job dalam TNI serta Polri.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 30 Juli 2024 berjudul Salah Sasaran Revisi Undang-Undang TNI dan juga Polri, pengamat militer ke Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, menyatakan berbagai prajurit mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut.
“Mereka tak ingin masa pensiun bertambah,” kata beliau pada waktu dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024. Khairul mengumumkan penambahan batas usia pensiun hanya saja menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tetapi tidaklah bagi matra TNI Angkatan laut serta Angkatan Udara.
TNI AD memiliki berbagai kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando wilayah militer, serta komando distrik militer. Sementara itu, matra TNI AL juga TNI AU miliki kesatuan teritorial terbatas.
Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, di mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian juga kehati-hatian.
Prajurit berumur ke berhadapan dengan 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit yang mana masih di usia produktif. “Meski fisik sehat, dapat sekadar mata mulai minus lalu kekuatan mengangkat beban berkurang,” ujar Khairul.
Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mengoreksi perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di dalam usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan juga kapasitas.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel pada tubuh TNI serta Polri apabila tak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf mengatakan bahwa TNI pernah mengalami kesulitan sama sewaktu undang-undang TNI tahun 2004 melanjutkan masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasal yang dimaksud akan direvisi pada UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu pembaharuan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan juga 2. Ayat 1. “Dalam pengerahan juga penyelenggaraan kekuatan militer, TNI berkedudukan pada bawah Presiden” diubah bermetamorfosis menjadi “TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan dan juga keamanan negara berkedudukan dalam bawah Presiden”.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA | MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA
Artikel ini disadur dari Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan Polri?




