Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menjauhi peluang tak terdaftar di DPT padahal warga yang dimaksud sudah ada memenuhi asal sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP lalu klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor juga area TPS
- NIK lalu NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, lalu kelurahan.
Syarat-syarat bermetamorfosis menjadi pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih besar pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili ke wilayah Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia yang dimaksud dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di luar negeri yang mana dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota bergerak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar di DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama serta status terbaru Anda di DPT.
Namun, jikalau pada hari pemungutan ucapan nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda semata-mata harus menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya




