Alasan Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya di rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang mana berlangsung 24-25 Agustus 2024 di area Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa tempat kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidaklah boleh ada yang dimaksud mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman untuk wartawan di dalam Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan setidaknya ada beberapa orang alasan dirinya mengajukan permohonan Kemenkumham menunda hasil dari tindakan Muktamar PKB di dalam Bali yang tersebut berlangsung 24-25 Agustus 2024 kemarin. Pertama menurutnya hal yang disebutkan bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu.
“Muktamar Bali yang tersebut diselenggarakan cacat hukum oleh sebab itu diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan lalu pembentukan komisi-komisi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Lukman mengklaim bahwa penetapan Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Muktamar Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun poin penting pada surat terkait perihal konflik internal partai yang dimaksud juga tertuang pada di AD/ART PKB.
“Sehingga ketika ketika ada konflik, maka tidaklah boleh ada yang dimaksud menimbulkan kebijakan strategis partai,” ucap Lukman.
Sehingga beliau menganggap perlu dijalankan Muktamar kembali teristimewa agar anggaran dasar dan juga rumah tangga PKB dikembalikan ke khittah PKB yang digunakan pertama tahun 1998.
“Terutama semangat pro demokrasinya juga ada amanah-amanah lalu ada pesan-pesan dari PBNU yang digunakan bukan diindahkan identik sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998,” tuturnya.





