Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat dengan pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dimaksud diselenggarakan ini tanpa intervensi dan juga pada akhirnya disetujui.
Rapat dijalankan dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat dan juga berlangsung tak lebih lanjut dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU menegaskan rancangan perubahannya sudah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga bukan terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidaklah datang dari pengurus pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah terjadi mengakomodir, tidak ada ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 kemudian 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah dapat kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang digunakan hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.





