DPR Abaikan Putusan MK persoalan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional

JAKARTA – Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan juga mengikat. Hal itu ia ungkapkan menanggapi Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024 .
“Ya intinya kita berpacu pada putusan MK saja, kalau putusan MK itu final juga mengikat. Kalaupun apa namanya DPR memutuskan berbeda dengan MK itu kan dianggap inkonstitusional, dianggap ilegal,” ujar Ujang ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Sebagai informasi, pada putusan MK, pernyataan sah partai urusan politik disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengusung calon. Artinya seluruh partai parlemen kemudian non parlemen bisa jadi mengajukan calon bila memenuhi kuota aturan tersebut.
Namun di Rapat Panja di tempat DPR, muncul pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan MK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang mana diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang dimaksud dibacakan pada Rapat Panja, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tak mempunyai kursi dalam DPRD.
Ujang Komarudin menegaskan jikalau mengacu pada pembahasan RUU pemilihan gubernur yang dimaksud sosok Anies Baswedan tentunya tak sanggup mengambil bagian kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, jikalau mengacu pada putusan MK, Anies bisa saja forward asalkan diusung oleh PDIP.
“Jadi pada konteks itu kalau logikanya yang tersebut digunakan logika DPR (Anies) nggak mampu (maju Pilgub DKI Jakarta). Tapi kalau dipakai menggunakan tindakan MK yaa Anies bisa saja ya,” paparnya.
“Jadi ini yang digunakan lucu di area negera republik ya, apa namanya pembangkangan hukum gitu diadakan oleh lembaga yang digunakan menciptakan hukum DPR lalu pemerintah,” sambungnya.
Pasal 40 yang dimaksud diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI sebagai berikut:





