Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Pemberhentian ini dilaksanakan menyusul Hasan Basri Sagala telah terjadi dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai akan calon perwakilan gubernur yang digunakan akan mendampinginya.
Hal itu telah dilakukan disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. “Hasan Sagala telah lama mencalonkan diri sebagai calon perwakilan Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tiada ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie dalam Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat kebijakan pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan, di rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Lingkup Administrasi juga Good Government juga Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) telah menyetujui secara resmi SK Pemberhentian. Jadi mulai Awal Minggu (26/8/2023) Hasan Sagala sudah ada bukanlah lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan juga tidak ada diperkenankan menggunakan segala atribut yang digunakan berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat dalam lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun dikarenakan bergabung di konstestasi Pilgub Sumut ia diketahui telah terjadi mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah ada mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.





