BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang tersebut mengatur pokok-pokok beretika. Hal itu untuk mengatasi hambatan etika pelopor negara dan juga mengurangi penyalahgunaan kekuasaan.
Rekomendasi yang disebutkan terungkap pada Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara” yang mana diselenggarakan BPIP pada Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
FGD ini mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, kemudian tata kelola publik, juga mendiskusikan upaya memulihkan Pancasila sebagai pandangan hidup lalu cita negara
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” merupakan sebuah adagium yang dikemukakan oleh Lord Acton yang mana patut untuk direnungkan pada memotret realitas bernegara dan juga bernegara pada waktu ini teristimewa dengan semakin penuhnya coretan tinta penyalahgunaan kekuasaan oleh pelaksana negara.
“Tampak jelas betapa nilai Pancasila dan juga etika dalam di berpolitik juga menaati hukum itu terjadi degradasi yang mana amat sangat,” kata Peneliti Senior Badan Studi dan juga Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan adagium Lord Acton, kekuasaan yang mana absolut pasti akan menyebabkan korupsi ini bukanlah sebuah adagium slogan, namun telah dilakukan dilegitimasi oleh berbagai kajian akademis. “Kekuasaan miliki tingkat adiksi yang dimaksud tinggi bahkan lebih besar dari adiksi terhadap narkoba,” katanya.
Kekuasaan mampu mengaktifkan sistem penghargaan neuronal di area otak sehingga menyebabkan orang yang tersebut berada pada sikap kekuasaaan mempunyai adiktivitas untuk terus mempertahankan kekuasannya. Hal ini berdampak pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Ternyata begitu mendapat kekuasaan, mampu mengubah cara pandang seseorang, tentang dunia, kemudian dirinya sendiri. Orang yang digunakan tadinya rendah hati, melayani, itu bisa jadi berubah menjadi menuntut orang lain melayani dia,” ujar Guru Besar Pengetahuan Politik FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti.






