Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan
Jakarta – Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Daerah Republik Tanah Air Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di dalam kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024, diwarnai hujan interupsi dari anggota partisipan sidang. Suasana pun memanas ketika Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.
Draf tata tertib itu merupakan hasil dari regu kerja (timja) yang digunakan pada beberapa waktu berikutnya merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul sewaktu banyak interupsi dari partisipan sidang tiada direspons oleh LaNyalla.
“Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu,” kata LaNyalla seperti diambil dari Antara.
Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib yang dimaksud lalu mempersilakan anggota DPD Filep Wamafma yang digunakan paling sejumlah bersuara menyampaikan interupsi.
Filep pun mempertanyakan terhadap pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah ada seusai dengan langkah DPD. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Dedi Iskandar Batubara.
Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep berakhir setelahnya melayangkan beberapa protes.
Puncaknya, sidang paripurna ricuh saat LaNyalla hendak memohon persetujuan untuk partisipan sidang apakah draf tata tertib itu disetujui. Pada ketika itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya lalu forward ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang digunakan hendak merebut palu sidang.
Setelah itu, tenaga pengamanan pada (pamdal) pada parlemen pun turun serta mengamankan meja pimpinan sidang dari partisipan rapat yang digunakan memprotes hal tersebut. Ada pula anggota DPD RI yang digunakan meminta-minta LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar memohonkan agar seluruh partisipan sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih banyak 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.
Dalam pernyataan tertoreh yang digunakan diterima Tempo, LaNyalla menuturkan bahwa kendati sempat diwarnai hujan interupsi, namun sidang paripurna yang disebutkan berakhir happy ending. Silang pendapat di awal sidang akhirnya mencair, bahkan partisipan sidang paripurna saling bermaafan.
Sebelumnya, sempat berlangsung beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Meskipun Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya sudah disepakati dibentuk panitia khusus yang mana bertugas mengkaji secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD.
Namun pasca enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang mana dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas pansus, belum ada langkah yang digunakan mampu ditetapkan.
Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal yang dimaksud diserahkan terhadap Pimpinan DPD, yang dimaksud pada akhirnya membentuk Timja Tata Tertib DPD RI. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, LaNyalla membacakan segera hasil kebijakan timja untuk mendapat persetujuan.
“Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang dimaksud dilaksanakan melalui sistem paket, yang digunakan merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tiada mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)],” kata LaNyalla membacakan kebijakan timja.
Untuk asal berubah menjadi Pimpinan DPD, LaNyalla mengumumkan ada beberapa kriteria, dalam antaranya bukan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebab melakukan perbuatan pidana yang digunakan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tinggi sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tidaklah pernah melakukan pelanggaran tata tertib serta kode etik yang mana ditetapkan dengan kebijakan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.
Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I juga 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
Dikatakan LaNyalla, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Pendukung yang dimaksud berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang tersebut jumlahnya disesuaikan jumlah total provinsi di masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur di Pasal 91 ayat (5) huruf c.
“Setiap anggota cuma dapat memperkuat satu akan segera calon paket Pimpinan DPD pada satu surat dukungan, sebagaimana diatur pada Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.
Selanjutnya, apabila terdapat anggota senator yang mana memberikan lebih banyak dari satu dukungan untuk akan datang calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal serta anggota yang mana bersangkutan tidaklah dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, juga Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur pada Pasal 92 huruf f.
“Dalam hal semata-mata terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang digunakan memenuhi prasyarat pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD permanen berjalan padahal semata-mata terdapat satu paket pimpinan yang tersebut lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” kata LaNyalla.
Pilihan Editor: LaNyalla: Dalam Demokrasi Pancasila, Semua Elemen Bangsa Harus Terwakili
Artikel ini disadur dari Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan



