Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa memacu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan serta pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor juga Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan persoalan demurrage berdampak baik bagi kejelasan tindakan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, pada perkara korupsi pengadaan barang pangan berlaku teori pasok yang mana kerap melibatkan sejumlah pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan hasil pangan berlaku teori rantai pasok yang mana pasti melibatkan berbagai pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di mengurangi perkara korupsi di area sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang tersebut berbeda dan juga tiada dapat disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di mengurangi korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang dimaksud berbeda tiada mampu disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK memverifikasi semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa saja dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang mana dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang mana menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi serta Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaksanakan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Awal Minggu (19/8/2024).





