Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara dan juga berkas yang dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko ke kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelak bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi komunitas yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata langkah kemudian berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menghampiri kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli serta fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
- Surat jual beli atau bukti proses jualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang digunakan telah lama disiapkan untuk petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data sudah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir juga kendaraan tiada lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan juga tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling ringan serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling di dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan





