Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di dalam Baleg DPR

JAKARTA – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah mendiskusikan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan gubernur disoroti banyak pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU pemilihan kepala daerah pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah ambang batas aturan pencalonan kepala tempat juga memutuskan persyaratan batas usia minimal calon kepala area harus dipenuhi ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati pada Baleg DPR dengan memberlakukan semata-mata pada partai yg tiada punya kursi di area DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk dapat mencalonkan di area pilkada,” cuit Burhanuddin di area akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).

Kritikan juga datang dari Pengajar pemilihan raya Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa aturan threshold (ambang batas) pencalonan yang digunakan direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa delegasi rakyat tidak ada bersuara seperti pernyataan rakyat dan juga corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah ada dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi di dalam akun X @titianggraini.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga mengomentari Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU pemilihan gubernur memulihkan batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, bukanlah ketika penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG tetap saja dapat jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon di dalam akun X @JhonSitorus_18.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga persoalan hukum dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah ambang batas ketentuan pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen yang disebutkan menimbulkan tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK pada media sosial Twitter (Sebelumnya X).





