Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK kemudian Pendapat DPR mengenai Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala wilayah . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK juga reaksi DPR ini menjadikan satu program yang mana harus pada atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR juga MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang tersebut berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang dimaksud terjadi. “Sebagai partai yang dimaksud bukan terlalu besar di dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengadakan rapat bersatu Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang tersebut diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan memiliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana tidaklah mempunyai kursi dalam DPRD.






