Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara Pemilihan Umum

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya terhadap pelopor pilpres di melaksanakan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di dalam berada dalam draf RUU pemilihan gubernur yang mana menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa jadi memunculkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pengurus pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di area Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang digunakan akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, lantaran kan ini tak dengan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengatur Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).






