Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol serta Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang mana selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan belaka dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol lalu para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang mana setingkat UU. Berpolitik kemudian bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh dan juga itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi juga konstitusi yang dimaksud mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil lalu bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan lalu mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang digunakan dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati banyak hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang digunakan diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana mempunyai kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tak mempunyai kursi di area DPRD.




