Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

JAKARTA – DPR akan mengatur Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna. Hal ini dengan program pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala tempat ( RUU PIlkada ).
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul kebijakan ditundanya pengesahan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis (22/8/2024) lantaran tak memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan juga tatib yang digunakan ada, sehingga hari ini pengesahan tidaklah dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di jumpa persnya di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tidak ada mengetahui kapan jadwal Rapim kemudian Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco ketika menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan gubernur itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang digunakan berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim juga bamus, oleh sebab itu itu ada aturannya saya belum bisa jadi jawab kita akan lihat lagi lihat pada beberapa ketika ini,” ujarnya.






