Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di dalam Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan otoritas Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan pemerintahan Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; juga Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; juga Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka itu dilaksanakan pada Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang dimaksud akan digali pasukan penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dalam Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS melawan insentif pemungutan pajak lalu retribusi kota Semarang juga dugaan gratifikasi,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK sudah menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang digunakan ditetapkan terdakwa itu. Ia hanya saja menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pengurus negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga tindakan hukum dugaan korupsi di area Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak serta retribusi tempat Pusat Kota Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.




