Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Besok

JAKARTA – DPR secara langsung menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang mana Menolak
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” ujar pria yang digunakan akrab disapa Awiek ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di dalam Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun program sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan tindakan tingkat I yang dimaksud diselenggarakan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang digunakan akrab disapa Awiek di dalam Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir di dalam ruang rapat.






