Jokowi Tanggapi Putusan MK lalu Baleg DPR: Ini adalah Proses Konstitusional yang digunakan Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala area pada pemilihan gubernur 2024 serta respons Baleg DPR yang tersebut menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan juga tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di dalam lembaga-lembaga negara yang mana kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh serta Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan tiada miliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan gubernur 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di dalam DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang digunakan punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan kata-kata sah di pemilihan umum anggota DPRD di area wilayah yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengatakan ketentuan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi pada DPRD maupun tidaklah punya kursi di dalam DPRD.






