Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ada juga merta melakukan pemeriksaan hukum untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini mampu dikerjakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Bidang kedokteran Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang mana diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga keseimbangan yang mana diduga melakukan perbuatan yang tersebut melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kesejahteraan yang tersebut dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun di pasal 308 ayat 2, tenaga medis serta tenaga kebugaran yang mana dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesegaran yang merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan juga Estetik Negara Indonesia (PERAPI), pada Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidaklah ada lagi berlangsung kesalahpahaman di dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, juga Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran terhadap tiap-tiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang melibatkan tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kesehatan juga tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien oleh sebab itu diduga melakukan tindakan bertarung dengan hukum, aparat penegak hukum tidaklah boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohonkan rekomendasi terlebih dahulu terhadap Majelis. Majelis yang disebutkan yang dimaksud nantinya akan melakukan pemeriksaan sesudah itu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilaksanakan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang mana berubah jadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat sanggup memberikan nasihat hukum yang dimaksud konstruktif didalam proses penegakan hukum terhadap tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa untuk MKDKI bukanlah berarti tenaga medis serta tenaga kebugaran bisa jadi bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang dimaksud diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis juga 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Perlindungan RI, Universitas Terbuka, lalu Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI





