Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda telah terjadi mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum juga HAM RI, dua model skutik yang dimaksud masuk di desain bidang No..42/DI/2024 yang digunakan diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang mana didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang mana sudah ada dijual dalam China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang dimaksud akan dijual dalam Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) mengungkapkan bahwa pada waktu ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa saja memberikan keterangan lebih banyak lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor sanggup diadakan siapa hanya tiada harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching barang baru,” kata Muhib untuk wartawan, dalam Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan produk-produk tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX miliki desain yang dimaksud mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat mempunyai bodi gambot. Desain bantet serta uluran roda yang dimaksud kecil mengingatkan pada motor-motor yang mana dijual di tempat India.
Skutik ini dilengkapi dengan beberapa ciri standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), dan juga kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang tersebut dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm kemudian torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat materi bakar. Dalam kondisi tangki substansi bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini bisa saja menempuh jarak tambahan dari 200 kilometer.





