Demokrat dan juga NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum bisa saja menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau Pemilihan Umum 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai kebijakan pemerintah pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan pengumuman ulang yang dimaksud diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.
“Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami telah dapat melakukan penetapan perolehan kursi lalu calon terpilih, tetapi kami belum mampu melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya saja menyampaikan situasi terkini,” ujar komisioner KPU Idham Kholik di ruang rapat binaan KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti disitir dari Tempo.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pasca penetapan hasil perolehan ucapan pilpres nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai urusan politik juga calon terpilih, pada hal ini calon anggota DPR terpilih juga DPD terpilih.
Adapun sebelumnya, KPU telah lama menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilihan umum legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu sudah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.
Namun, ketika penetapan perolehan kursi kemudian calon terpilih anggota DPR kemudian DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.
Idham menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK berhadapan dengan registrasi perkara yang digunakan masuk di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan gugatan ke MK yang disebutkan berasal dari Partai Nasdem lalu Partai Demokrat.
“Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, juga juga pada DKI DKI Jakarta ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem,” ujar Afifuddin
Dikutip dari Antara, permohonan pertama tentang PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum mampu menjamin kapan MK bisa saja menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai urusan politik harus telah mengetahui jumlah agregat perolehan pernyataan hasil pemilihan 2024 untuk sanggup mencalonkan kepala area yang digunakan pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala wilayah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai serta KPU dapat segera mengumumkan perolehan ucapan hasil Pemilihan Umum 2024.
“Kami sangat yakin hal yang dimaksud akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya oleh sebab itu ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif





