KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir lalu Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan pada lingkungan mangrove Bulutakkang, Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Jenis biota yang tersebut dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) banyaknya 27 ekor yang mana disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan serta Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen pemidanaan sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 serta dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. Penyitaan ini dilaksanakan lantaran tidaklah ada kelengkapan surat keterang jika keseluruhan kepiting bakau yang dimaksud didatangkan dari salah satu oknum pengusaha perusahaan pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan lalu Perikanan Republik Nusantara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) lalu Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di dalam bidang pengelolaan kelautan serta ruang laut.
“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan serangkaian hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun tahapan yang dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan juga Tumbuhan Sulawesi Barat, yang dimaksud kemudian dilanjutkan dengan serangkaian serah terima barang hasil sitaan yang digunakan dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Pelepasliaran ini dilaksanakan sebagai upaya Ditjen PKRL pada pemulihan stok serta konservasi sumberdaya kepiting bakau di alam,” kata Permana.
Selanjutnya, tahap penentuan kedudukan kemudian waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang dimaksud direalisasikan serta berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi juga Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk area pelepasliaran dijalankan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kel. Rangas, Kecamatan Simboro lalu Kepulauan, Kota Mamuju.
Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dikerjakan oleh pihak BPSPL Makassar bersatu pihak Balai Besar Karantina Makhluk Hidup Ikan lalu Tumbuhan Sulawesi Barat ke area yang tersebut padat dengan pohon bakau. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.
Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan Republik Nusantara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan juga Rajungan (Portunus spp.), setiap warga dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) di status yang tersebut tiada sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterang asal. Oleh dikarenakan itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat pernyataan asal. (*)
Artikel ini disadur dari KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan





