Lifestyle
Syarat juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota Indonesia –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko pada tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan sejumlah kegunaan yakni bisa jadi mencairkan dana jaminan yang tersebut dapat digunakan pada kondisi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa persyaratan kemudian ketentuan yang dimaksud diperlukan dipenuhi oleh kontestan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Tanah Air untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online dan juga dihubungi dengan segera oleh tenaga untuk serangkaian verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke akun milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat juga menghadirkan berkas dokumen yang digunakan dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan lalu diberikan tanda terima jaminan.
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris partisipan yang mana telah dilakukan terdaftar BPJS disebabkan kematian tidak kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja serta Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang digunakan berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang dimaksud berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih tinggi dari 50 Juta Rupiah)
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang digunakan mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim kegunaan JKK yang mana sudah ada diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan setelah itu lintas
- Kwitansi Pengobatan serta Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan terbentuk pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih tinggi dari 50 juta)
4. Garansi pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan untuk pekerja yang digunakan telah terjadi pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat diwujudkan jikalau berada di situasi tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang tersebut mencapai usia pensiun berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang diperlukan disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
- Kartu Anggota Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli lalu fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total terus berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut wajib disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
- Kartu Anggota Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli lalu fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang mana memeriksa atau dokter penasehat yang digunakan menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan bukan mampu bekerja dikarenakan cacat, dari Pemberi Kerja
5. Keamanan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang mana memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan di mana mengalami keadaan PHK lalu miliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja kemudian melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim khasiat JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






